﷽
□ RIBA DALAM ARISAN
●●●●●●●●●●●●●●●●●●
Arisan adalah mubah atau diperbolehkan. Transaksi yang berlaku didalamnya serupa dengan transaksi utang piutang bahkan pada hakikatnya arisan adalah utang piutang.
Sedang hukum asal utang piutang adalah mubah.
Karena arisan masuk dalam kategori utang piutang maka syarat yang berlaku padanya sebagaimana transaksi utang piutang, diantaranya;
[1]. Seluruh peserta arisan mendapat hak yang sama, sama dalam jumlah penyetoran dan sama pula dalam jumlah penerimaan.
[2]. Tidak boleh ada seorangpun mendapat tambahan manfaat dan juga tidak boleh ada seorang pun yang dirugikan.
Jika aturan ini dilanggar, maka berlakulah transaksi riba didalamnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”
[Al-Mughni, 6:436]
Dari Abdullah bin Sallam radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan;
إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas kepadamu dengan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.”
[HR. Bukhari 3814]
Sekarang ini arisan banyak sekali macamnya, dan beberapa mengandung unsur riba didalamnya.
1. ARISAN EMAS
Syarat jual beli emas harus cash dan dalam 1 majelis.
Jadi jelas, arisan emas dengan mengumpulkan uang dan mendapat emas ini riba.
Solusinya : kumpulkan uang saja dulu.
Kalau sudah cukup maka belikan emas yang dimaksud dalam arisan.
Atau arisan emas dengan pembayaran emas, misal arisan 10 orang mendapatkan 10 gr emas, maka masing-masing anggotanya menyerahkan emas 1gr.
2. ARISAN BARANG
Kebanyakan dari alat dapur sampai elektronik ada arisannya.
Biasanya setelah uang terkumpul, baru dibelikan oleh admin/pemilik arisan.
Solusinya: Barang disediakan sebelum arisan, sehingga barang siap dijual.
(Jadi tidak boleh, dapat uangnya baru dibelikan barangnya)
* Uang diterima terlebih dahulu kemudian nanti diberlakukan jual beli, selesaikan satu akad hutang piutangnya, kemudian jual beli.
3. ARISAN DENGAN SYARAT DENDA dan BAYAR ADMIN
Arisannya memang flat~tiap bulan bayar seluruh anggotanya sama, misal 100rb/ bulan~Tapi disini para admin atau pemegang arisan mensyaratkan jika yang dapat pertama harus admin, dan ketika ada yang mendapatkan arisan dipotong untuk bayar admin sebagai uang lelah~fee kepada admin.
Belum lagi denda ketika telat bayar, misal jatuh tempo tanggal 10 tiap bulan, dan denda keterlambatan 5ribu/hari .
Ini riba, karena ketika hutang 100ribu wajibnya bayar 100ribu, tidak boleh ada lebihnya dan kelebihannya adalah riba, karena uang termasuk barang ribawi.
Solusinya : arisan flat, tanpa tambahan bayar admin dan denda.
4. ARISAN PLUS MAKAN-MAKAN.
Biasanya jika arisan tiap bulan, yang terkena arisan menyediakan makanan dan minuman, padahal kita tahu semua berhutang, dan seseorang tidak boleh mengambil manfaat dalam transaksi utang-piutang.
Solusinya : makan dan minum bisa dengan mengumpulkan khusus untuk makan dan minum, disesuaikan budgetnya.
5. ARISAN MENURUN
Jadi setiap anggota bayarnya berbeda, bayar admin dan denda ketika telat bayar dari jatuh tempo.
Setiap member~peserta~menyetor jumlah yang berbeda. Semakin lama giliran, semakin kecil jumlah setoran.
Member yang menduduki urutan teratas membayar lebih banyak daripada member dibawahnya, tetapi dia yang mendapat giliran narik terlebih dahulu, dan kebanyakan yang giliran narik pertama adalah pengurus atau admin arisan.
¤ Contoh sederhana :
Ditetapkan bahwa perolehan arisan sebesar 5jt dibayarkan selama 4x.
•Peserta yang memperoleh kesempatan pertama membayar lebih besar yakni 2jt selama 4x
•Peserta yang memperoleh kesempatan kedua membayar 1.5jt selama 4x
•Peserta yang memperoleh kesempatan ketiga membayar 1jt selama 4x
•dan demikian selanjutnya.
Yang demikian ini adalah transaksi riba.
Syarat hutang piutang itu dibayar sama dengan jumlah uang yang diperoleh dan tidak boleh mengambil manfaat daripadanya.
Solusinya : Anggota bayar flat, tanpa bayar admin dan denda.
》PERINGATAN DARI ALLAH dan RASULNYA :
Allah berfirman,
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa."
[Al-Baqarah: 276]
Allah berfirman,
فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَـكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْ ۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
[Al-Baqarah : 279]
Pernah ikut arisan seperti diatas, uang lenyap nggak bersisa bahkan banyak meninggalkan hutang, karena Allah akan memusnahkan riba.
Dan pelakunya ditantang perang oleh Allah dan RasulNya.
Yakin menang perang?
@KonsultasiSyariah.com
0 Komentar